Jakarta, PANRITA.News — Babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan kembali bergulir dengan kejutan besar.
Pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea secara resmi mengumumkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Febrie atas dugaan keterlibatan dalam pusaran korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kehadiran Hotman Paris di pusaran kasus ini langsung mencuri perhatian publik saat ia mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
“Ya. Resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman saat ditanya apakah dirinya menjadi pengacara Febrie Ardiansyah.
Dia juga membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejagung hari ini untuk mendampingi Febrie Ardiansyah. Dia menyebut Febrie diperiksa sebagai tersangka.
“Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka,” ujar Hotman.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hotman beserta tim hukumnya tiba sejak pukul 09.45 WIB dan memilih akses masuk melalui area basement guna menghindari kerumunan media yang telah bersiaga di pintu utama.
Kedatangan sang “Raja Pailit” tersebut bertujuan untuk mendampingi Febrie Adriansyah secara langsung dalam menjalani agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Bergabungnya Hotman Paris diprediksi akan mengubah peta strategi pertahanan hukum dalam kasus megakorupsi ini.
Rekam jejak Hotman yang sarat pengalaman dalam menangani perkara korporasi berskala internasional kini menjadi benteng utama bagi Febrie, yang tengah menghadapi dakwaan berat terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani oleh kepolisian. Polisi kemudian menyerahkan penanganan kasus tiga dugaan kasus korupsi yang menjerat Febrie ke Kejagung.
Kejagung saat ini resmi membentuk tim penyidik khusus berisi sembilan jaksa senior untuk mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mayoritas dari tim khusus ini sengaja dipilih dari jaksa berpengalaman yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo.

Comment