Legislator NasDem H Irwan Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Legislator NasDem H Irwan Sosialisai Perda Bantuan Hukum.

Pangkep, PANRITA.News – Anggota DPRD Provisi Sulawesi Selatan H. Irwan menggelar Sosialisasi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan nomor 1 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Bontoa, Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Senin 15 Agustus 2022.

Pada kesempatan itu, H. Irwan mengatakan dengan hadirnya Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah. Khususnya masyarakat kurang mampu kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

“Dalam sosialisasi itu warga melihat selama ini sulitnya mendapatkan akses bantuan hukum, meminta kepada pemerintah agar membentuk wadah dan aturan terkait bagaimana mepermudah akses bantuan hukum di masyarakat,” jelas H. Irwan.

Lebih lanjut, H. Irwan menjelaskan kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.

“Oleh karena itu, kehadiran perda ini menjadi acuan pemerintah kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk memberikan perlindungan secara Hukum,” terangnya.

Tak lupa, H. Irwan juga meminta masyarakat agar mengsosialisasikan perda ini.

“Saya minta juga kepada warga yang ada disini, karena saya pikir Perda bisa sangat bermanfaat bagi kita semua,” harapnya.

Comment