PANRITA.NEWS – Mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018 seluruh Nomor Handphone Wajib Melakukan Registrasi Ulang, Jika lewat dari tanggal tersebut dan belum melakukan registrasi ulang maka berikut dampaknya:
1. Tidak bisa melakukan panggilan
2. Per 15 hari kemudian tidak bisa menerima telpon dan sms
3. Langkah terakhir KOMINFO jika masih membandel belum registrasi ulang nomor Anda akan di blokir.
Oleh karena itu, segera lakukan registrasi! Berikut caranya:
Cara 1: Cara ini berlaku untuk semua operator jaringan
Ketik:
ULANG#NO NIK#NO KK#
kirim ke 4444
Cara 2: Registrasi ulang Kartu Via WEB
1. TELKOMSEL
2. INDOSAT
3. XL
4. TRI
5. SMARTFREN

Comment