Maluku Tengah, PANRITA.News – Lima aktivis dan simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) ditetapkan tersangka usai ditangkap di salah satu rumah di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah
Rumah tersebut disinyalir dijadikan pusat aktivitas organisasi terlarang.
Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 106 dan atau Pasal 110 KUHP tentang perbuatan makar dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Kelima tersangka dijerat pasal makar dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy seperti dikutip dari Kompas, Rabu (3/7/2019).
Dari pemeriksaan penyidik, aktivitas kelima tersangka telah bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang yang berlaku. Sebab, mereka telah melakukan kegiatan yang menjurus pada upaya makar.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujar Julkisno.

Comment