Pemprov Sulsel Larang Penggunaan Kemasan Plastik

Makassar, PANRITA.News – Pemprov Sulawesi Selatan mengeluarkan surat ederan yang berisi imbauan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak menggunakan kemasan plastik dalam acara pertemuan, rapat, di aula ataupun ruang berkumpul lainnya. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 8 Februari 2019 lalu.

Edaran itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 660/8648/DPLH, tanggal 18 Desember 2018 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah.

“Maka disampaikan kepada para Kepala OPD di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan bahwa, diharapkan disediakan dispenser/teko penampung air minum dan gelas kaca pada setiap acara pertemuan/rapat/aula/ruang berkumpul lainnya” demikian salah satu isi dari imbauan itu seperti yang dilihat Panritanews, Kamis (21/2/2019).

Selain itu, dalam pelaksanaan makan-minum rapat atau pertemuan dapat dilaksanakan dengan tidak menggunakan pembungkus plastik, dan wadah styrofoam serta menyiapkan tempat sampah terpilah.

Surat ini juga menghimbau kepada Kepala OPD Provinsi Sulawesi Selatan, agar dalam pengadaan barang/jasa makan-minum rapat/pertemuan dapat dilaksanakan dengan tidak mengunakan pembungkus plastik, dan wadah styrofoam.

Surat Edaran Pemrov Sulsel, larang penggunaan kemasan plastik

Kepala DPLH Provinsi Sulsel, Andi Hasbi mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan banyaknya hasil penelitian yang menyebutkan bahwa penggunaan plastik menyebabkan kanker. 

“Sekarang muncul penelitian dari Oxford University, bahwa botol plastik, terdapat mikroplastik yang menyebabkan kanker,” kata Andi Hasbi, Kamis (21/2/2019).

Di lingkungan Kantor Gubernur sendiri, lanjutnya, untuk penerapannya akan dilakukam evaluasi setiap bulan seperti apa pelaksanaanya, termasuk di DPRD dengan banyaknya kegiatan rapat. 

Langkah lain yang diambil adalah untuk konsumsi akan lebih banyak menyediakan buah.

“Sekarang kita variasi dengan buah, tetapi bukan lagi kue,” sebutnya. 

“Untuk penyediaan prasarana akan disiapkan dan akan diupayakan di seluruh Kantor Gubernur, termasuk di kantor kabupaten/kota lainnya” tambahnya.

Comment