Pemprov Sulsel Pastikan Gaji PPPK Masuk dalam Perencanaan RPJMD 2025–2029

Pemprov Sulsel Pastikan Gaji PPPK Masuk dalam Perencanaan RPJMD 2025–2029

Ilustrasi

Makassar, PANRITA.News – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Kepala Bappelitbangda Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel membahas rancangan RPJMD, Jumat malam (18/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses saat ini masih dalam tahap penyusunan dokumen kebijakan makro yang bersifat strategis dan umum, sehingga rincian teknis seperti anggaran gaji belum dimasukkan secara spesifik.

Proyeksi belanja pegawai, termasuk PPPK, masih mengacu pada data awal dan belum memperhitungkan data terbaru karena validasi jumlah formasi PPPK masih berlangsung.

“Penggajian PPPK merupakan belanja wajib yang tentu akan dianggarkan. Namun karena kita masih pada tahap RPJMD, maka angkanya masih berupa proyeksi. Validasi formasi pun belum final, bahkan pengumuman tahap dua baru dirilis dua minggu lalu,” jelas Setiawan dikutip Sabtu (19/7/2025).

Ia menambahkan, belanja pegawai merupakan prioritas utama dalam penyusunan anggaran dan akan lebih jelas dalam tahapan penganggaran berikutnya, setelah data dan kebutuhan pegawai tervalidasi dengan baik.

“Ini hanyalah persoalan teknis. Saat ini kami tengah melakukan perhitungan dan verifikasi ulang terkait data pegawai termasuk PPPK. Yang pasti, gaji pegawai tidak akan diabaikan. Nantinya, belanja pegawai akan disesuaikan dalam RPJMD final dan dimasukkan ke RKPD 2026 serta dokumen anggaran lainnya seperti KUA-PPAS dan APBD,” tegasnya.

Setiawan juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pada tahun 2027 belanja pegawai di luar transfer guru maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Sementara itu, untuk tahun 2026, persentase belanja pegawai setelah penambahan PPPK diperkirakan sudah melampaui batas tersebut.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD dalam rapat Pansus mempertanyakan tidak dicantumkannya secara eksplisit anggaran gaji PPPK dalam draft RPJMD 2025–2029.

Namun, Bappelitbangda menegaskan bahwa ketiadaan rincian angka bukan berarti tidak direncanakan, melainkan karena RPJMD belum sampai pada tahapan perincian teknis anggaran. (*)

Comment