ESDM Pastikan Tambang Nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat Aman dan Sesuai Aturan

4 Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan, Satu Sudah Diberhentikan

Tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Jakarta, PANRITA.News – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa aktivitas tambang nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menimbulkan persoalan berarti.

Pernyataan ini disampaikan usai kunjungan langsung Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ke lokasi tambang bersama jajarannya. Dari hasil pemantauan udara, tidak tampak adanya sedimentasi mencolok di kawasan pesisir.

“Dari atas, kami lihat tidak ada sedimentasi di area pantai. Jadi secara keseluruhan, tambang ini tidak bermasalah,” ujar Tri Winarno, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025).

Meski begitu, ESDM tetap akan menurunkan tim Inspektur Tambang guna melakukan pemeriksaan menyeluruh di seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil inspeksi tersebut akan menjadi landasan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut oleh Menteri ESDM.

“Kegiatan reklamasi di sini juga cukup baik, tapi kami masih menunggu laporan lengkap dari Inspektur Tambang,” lanjut Tri.

BACA JUGA:  Yan Mandenas Tuding Ada KKN di Proses Penerbitan Izin Tambang Raja Ampat

PT GAG Nikel Diwajibkan Terapkan Praktik Tambang Nikel Berkelanjutan

Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa sebagai anak perusahaan Antam, PT GAG Nikel berkewajiban menerapkan praktik pertambangan yang baik atau good mining practice. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap regulasi, teknis operasional, dan kelestarian lingkungan.

“Stakeholder bisa menyaksikan langsung bahwa kami mematuhi prosedur reklamasi dan pengelolaan air tambang,” katanya.

Ia juga menambahkan, sebagai BUMN, PT GAG Nikel tidak hanya berperan dalam aktivitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan yang diharapkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar Pulau Gag.

“Kami ingin keberadaan GAG Nikel juga memberi dampak positif bagi warga setempat, bukan sekadar soal produksi nikel,” ujarnya.

Satu-Satunya Tambang Aktif di Raja Ampat

Dari lima perusahaan yang memiliki izin tambang nikel di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang masih aktif berproduksi. Perusahaan ini memegang Kontrak Karya (KK) sah dan tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan luas lahan tambang mencapai 13.136 hektare.

BACA JUGA:  4 Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan, Satu Sudah Diberhentikan

PT GAG Nikel juga termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diperbolehkan menjalankan operasi tambang di kawasan hutan, berdasarkan Keppres Nomor 41 Tahun 2004.

Sempat Dihentikan Sementara

Menariknya, pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM sempat menghentikan sementara kegiatan operasional PT GAG Nikel sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan dari tambang nikel terhadap kawasan wisata Raja Ampat.

Namun setelah evaluasi lapangan, tidak ditemukan indikasi kerusakan berarti. Pemerintah pun memastikan proses pemantauan akan terus berlanjut secara berkala guna menjaga keseimbangan antara industri dan kelestarian alam.

Tinggalkan Komentar