Makassar, PANRITA.News – Pekan terakhir Ramadan sekaligus kesempatan untuk menunaikan zakat. Baik zakat fitrah, maupun zakat mal. Sekalipun Rasulullah dan para sahabat telah mencontohkan zakat fitrah dan zakat mal, namun dalam teknis praktis masa kini ada penyesuaian ataupun pemaknaan dari masyarakat muslim di masing-masing tempat. Baik semasa hidup Rasululullah, maupun sunnah warga Madinah, diataptasi sesuai kondisi sosial dan kutlural masing-masing masyarakat muslim.
Seperti dalam pembayaran zakat di Indonesia, ukurannya dengan menggunakan beras. Ini dipandang sebagai arti makanan pokok. Untuk mengukur jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan, tolok ukurnya bergantung kepada jenis beras yang dikomsumsi.
Sehingga sejak awal Ramadan, amil zakat memberikan panduan bagi pembayaran zakat fitrah. Dalam tradisi Syafi’i, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan. Menjejak pada pandangan ini menjadi kesempatan bagi amli zakat untuk melaksanakan sosialisasi sejak awal sehingga pada saatnya, distribusi juga dapat terlaksana dengan cepat.
Sementara di Malaysia, sekalipun bahan pangan pokok mereka juga adalah beras, tetapi amil zakat hanya menerima uang saja. Teknis penerimaan zakat fitrah tidak dalam menerima dalam bentuk beras. Kemudian penyaluranpun disesuaikan dengan kondisi masing-masing penerima. Diantara mereka, ada yang menerima dalam bentuk ATM beras yang dapat diperoleh dalam waktu tertentu. Sementara itu, ada juga dalam bentuk bedah rumah, atau fasilitas lainnya. Termasuk dalam kaitan amil zakat menyediakan karpet bagi masjid sebagai penyaluran dari zakat maal. Kekuatan zakat (Hafidhuddin, 2008) dijadikan sebagai bagian dalam solusi social yang dikelola dari hartawan untuk masyarakat.
Selanjutnya, terkait dengan bentuk-bentuk zakat. Adapun jenisnya yang telah dicontohkan Rasulullah, tetap dijalani dan dilakanakan. Sementara itu, ijtihad untuk merumuskan zakat lainnya, juga tetap diteruskan. Seperti zakat profesi atau penghasilan.
Dalam merumuskan zakat profesi ini, didasari oleh pandangan bahwa dengan adanya penghasilan yang didapatkan secara rutin menjadi kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya sejak awal. Bukan merupakan akumulasi atau nishab. Sebagaimana dalam zakat pertanian, dimana pembayaran zakat dilaksanakan saat panen. Bukan nishab dari hasil panen yang didapatkan selama setahun.
Sehingga organisasi, perusahaan, ataupun pemerintah daerah menghimbau kepada karyawan atau pegawai untuk membayar zakat. Dalam bentuk yang lain, seperti tunjangan profesi yang diterima guru setiap tiga bulan. Bukan membayar dalam bentuk zakat, tetapi infaq. Dimana, amil akat memberi kesempatan kepada guru yang bersedia untuk dipotong dalam jumlah tertentu setiap pembayaran sertifikasi.
Peluang untuk mengumpulkan dana infaq ini, didasarkan pada adanya peluang untuk mengumpulkan pendanaan. Sehingga bagi penerima dana sertifikasi, ada kesempatan dalam beramal. Maka bagi yang bersedia, sejak awal disiapkan boranf untuk pemotongan dalam jumlah tertentu sesuai yang diinginkan.
Keberadaan Baznas, dan amil zakat lainnya di Indonesia, menjadi instrumen dalam pengelolaan dana zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS). Termasuk pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di pelbagai institusi. Termasuk sekolah dan lembaga pendidikan.
Dengan adanya ini, menjadi sebuah pilar bagi daya dukung ekosistem zakat. Dimana gairah dan juga keyakinan masyarakat muslim dalam soal zakat belum seperti haji atau rukun Islam lainnya.
Sementara Zakat berada dalam posisi yang multi dimensi. Tidak saja ubudiyah antara hablun minallah, tetapi juga terkait dengan sosial kemasyarakatan. Begitu pula terkait dengan wujudnya pendanaan yang tidak dapat dibayar melalui mekanisme APBN/APBD.
Bagi para ashnaf zakat ini, masing-masing mendapatkan sesuai porsinya. Bagi Yatim-Piatu, mereka akan memperoleh kegembiraan. Sekaligus menyampaikan pesan bahwa masih adanya solidaritas dari sesama muslim.
Semenara bagi fakir-miskin, dengan adanya zakat atau infaq akan menjadi instrumen pemberdayaan bagi mereka. Tidak saja dalam soal makan minum semata. Tetapi juga bisa mendapatkan pembiayaan pendidikan. Dengan demikian, ini akan dimaksimalakan untuk mengentaskan kemiskinan (Andriyanto, 2011).
Adapun dalam sisi fi Sabilillah & amil. Kesediaan bagi para muzakki untuk membayarkan zakatnya, menjadi sebuah penyemangat tersendiri. Sehingga tumbuh kembangnya semangat dan kesediaan ini, akan menjadi kemudahan dalam pelaksanaan ibadah zakat. Dengan kondisi seperti ini, zakat menjadi produktif (Fitri, 2017). Tidak lagi semata-mata menjadi ibadah yang satu arah saja.
Olehnya, dengan keberadaan zakat yang dikelola dalam sebuah institusi menjadi peluang untuk memunculkan daya kreativitas, dan juga didayagunakan. Tidak lagi hanya sebagai sebuah ritual yang setelahnya akan kehilangan makna. Namun, akan berkesinambungan dan berdampak luas.
*Ismail Suardi Wekke, Wakil Ketua Umum MPP Pemuda ICMI.

Comment