Enrekang, PANRITA.News – Sungguh miris, aktivitas penggusuran pemukiman dan perkebunan petani di Kecamatan Maiwa dan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dan oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV terus berlanjut.
Bahkan dari Pemerintah Daerah maupun dinas terkait belum mengeluarkan larangan penggusuran oleh PTPN. Hal inipun menjadi kecaman warga terhadap Pemda Enrekang.
Salah satu tokoh masyarakat, Andi Natsir menyampaikan bahwa aktivitas penggusuran tersebut telah menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal, bahkan kehilangan mata pencaharian.
Bahkan ia merasa pemerintah daerah seakan-akan sudah tidak peduli lagi dengan masyarakat yang ada di lokasi tersebut.
“Sudah puluhan rumah yang di gusur, sudah puluhan petani yang hilang lahannya. Tapi Pemerintah Daerah masih diam saja dan membiarkan hal itu terus berlanjut” ungkapnya.
Bahkan, salah satu kejadian paling miris yang ia sampaikan adalah yang menimpa salah satu petani yang lahan padinya yang sudah berbuah dan siap panen malah digusur habis tak bersisa oleh PTPN.
“Sedih sekali, padi yang sisa satu minggu akan dipanen malah digusur habis sampai tidak bersisa” ucapnya sedih.
Berdasarkan data yang ia himpun. Natsir menjelaskan, jika warga di sana itu menggunakan tanah dengan status hak pakai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Enrekang nomor 387/SK/XI/1999, tertanggal 16 November 1999 yang ditandatangani Bupati Enrekang kala itu, Iqbal Mustafa.
Sedangkan PTPN yang mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang lantas menggusur warga, padahal HGU PTPN XIV telah selesai di tahun 2003 dan tidak diperpanjang lagi hingga kini.
Bahkan pada tahun 2016, Bupati Enrekang Mengeluarkan surat peringatan kepada PTPN XIV tentang HGU yang sudah tidak di perpanjang lagi.
“Artinya kan HGU nya sudah tidak di perpanjang semenjak 2003 yang berarti PTPN XIV harusnya tidak boleh lagi beraktivitas di atas lahan tersebut” jelasnya.
Namun, menurut penelusuran, Bupati Enrekang, Muslimin Bando pada 2020 lalu kembali mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembaruan HGU PTPN XIV dengan luas lahan kurang lebih 3.267 hektare.
Andi Natsir pun sangat menyayangkan tindakan dari Pemda tersebut karena dianggap mengkhianati rakyatnya sendiri.
Terlebih lagi menurutnya, surat rekomendasi itu dikeluarkan pun tidak melalui pertimbangan dari masyarakat setempat.
Padahal, sejak mengelola tanah tersebut PTPN XIV dianggap tidak memberikan kontribusi dan manfaat kepada masyarakat sekitar. Malah hanya menjadi masalah bagi para petani yang berada disekitarnya.
“Rekomendasi bupati itu sangat tidak mempertimbangkan masyarakat yang ada di sekeliling dan tidak melibatkan warga dalam pengambilan keputusan tersebut, terlebih ini PTPN semenjak ada di lokasi tidak memberikan dampak bagus, malah hanya menjadi masalah bagi petani” ungkap natsir yang juga merupakan mantan anggota DPRD Enrekang 4 Periode.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah di adukan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan karena mereka menganggap bahwa DPRD Enrekang sudah tidak mau merespon hal tersebut lagi apalagi pihak pemerintah Daerah.
“Kami telah melakukan RDP dengan DPRD Provinsi karena DPRD Enrekang seakan-akan menutup pintu dan tidak mau lagi peduli” ucapnya.
Hingga saat ini, ia bersama Forum Aliansi Masyarakat Maiwa (FAMM) Menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (LSM PILHI) akan terus melakukan perlawanan terhadap kezoliman yang dilakukan PTPN XIV kepada warga masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif LSM PILHI, Syamsir Anchi menegaskan siap untuk mengawal kasus ini sampai tuntas demi kehidupan masyarakat yang terancam dihabisi oleh PTPN XIV
“Kami siap untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini semua demi kemaslahatan masyarakat. PTPN jangan sewenang-wenang” tegasnya.

Comment