LSM PILHI Tegaskan Siap Kawal Kasus Penggusuran Petani di Enrekang

LSM PILHI Tegaskan Siap Kawal Kasus Penggusuran Petani di Enrekang

Direktur Eksekutif LSM PILHI, Syamsir Anchi (Kanan) bersama dengan Andi Natsir, Tokoh Masyarakat Kecamatan Maiwa, Enrekang.

Makassar, PANRITA.News – Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi Lingkungan Hidup (LSM PILHI) menyatakan kesiapannya untuk menindak lanjuti laporan Pengaduan Forum Aliansi Masyarakat Maiwa (FAMM) terkait dengan penggusuran pemukiman dan perkebunan warga di Kecamatan Maiwa dan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN)  XIV.

Hal itu tertuang dalam surat pernyataan sikap LSM PILHI yang dikeluarkan per tanggal 23 Januari 2022.

Pernyataan sikap tersebut terdiri dari 9 poin sebagai berikut sebagai berikut :

1. Mengecam pihak PTPN XIV atas penggusuran rumah, dan lahan kebun warga di atas lahan eks HGU PTPN XIV.

2. Mengecam segala bentuk intimidasi, teror, dan pengancaman terhadap warga Maroangin, dan sekitarnya. 

3. Menghimbau kepada Polda Sulselbar, dalam hal ini Polwil Bone untuk menarik anggota Brimob yang bertugas di lahan eks HGU PTPN kecamatan Maiwa, kabupaten Enrekang

4. Mendesak kepada PTPN XIV untuk menghentikan segala aktivitas di atas lahan eks HGU PTPN XIV, sebelum memperoleh perpanjangan pembaruan HGU sesuai peraturan berlaku.

5. Menuntut kepada pihak PTPN XIV agar mengganti segala kerugian yang ditimbulkan akibat penggusuran rumah, dan lahan kebun di eks HGU PTPN, kecamatan Maiwa dan sekitarnya.

6. Menghimbau agar PTPN XIV berjiwa besar untuk melepaskan lahan eks HGU PTPN di Maroangin seluas 3.267 Ha secara suka rela, dan mengembalikan tanah negara sekaligus pengalihan HGU kepada masyarakat setempat sesuai aturan.

7. Mendesak kepada bupati Enrekang untuk segera mencabut surat rekomendasi pembaruan tertanggal 15 September 2020, perihal lahan eks HGU PTPN XIV.

8. Mendukung penolakan pihak agraria yang menolak perpanjangan pembaruan HGU di atas lahan eks HGU PTPN XIV, karena lahan ini sempat vakum, dan terlantar, sebelum ditanami kelapa sawit.

9. Mengajak seluruh elemen masyarakat di kecamatan Maroangin, dan sekitarnya, kabupaten Enrekang untuk tetap menjaga ketertiban, dan keamanan, dan tidak terpancing dengan upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada perpecahan, konflik, dan tindakan kriminal. 

Dalam wawancara eksklusif bersama Panrita.news, Direktur Eksekutif LSM PILHI, Syamsir Anchi menegaskan, siap untuk mengawal kasus ini sampai tuntas demi kehidupan masyarakat yang terancam dihabisi oleh PTPN XIV

“Kami siap untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini semua demi kemaslahatan masyarakat. PTPN jangan sewenang-wenang” tegasnya, Senin (24/01/2022).

Ia pun berencana untuk melayangkan somasi kepada PTPN IV, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang, Serta Bupati Enrekang perihal kasus penggusuran yang tak kunjung dihentikan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penggusuran warga oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang terus berlanjut meskipun kontrak HGU nya telah selesai pada tahun 2003 silam.

Comment