PPKM Nataru Kini Sesuai Daerah, Berikut Aturan Wajib Pemerintah

Luhut Yakin Dollar AS Bisa Turun ke Rp 10.000

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Makassar, PANRITA.News – Pemerintah membatalkan PPKM Level 3 seluruh Indonesia yang sedianya diberlakukan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). PPKM Nataru akan berlaku sesuai kondisi daerah masing-masing.

Meski dibatalkan dan kini setiap daerah memberlakukan level PPKM yang berbeda, pemerintah menetapkan aturan wajib yang perlu diperhatikan masyarakat saat berkegiatan di masa libur Nataru. Hal ini disampaikan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam keterangan berjudul ‘Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru’ pada Senin (06/12/2021).

Lantas apa saja aturan wajib dari pemerintah selama PPKM Nataru

Aturan Wajib Pemerintah Saat PPKM Nataru

Meski level PPKM setiap daerah akan berbeda saat libur Nataru nanti, pemerintah memberlakukan aturan wajib yang harus dipatuhi masyarakat. Salah satunya terkait kegiatan masyarakat saat momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, yaitu:

1. Kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang untuk berbagai tempat, yaitu:

a. hotel
b. pusat perbelanjaan
c. mall
d. tempat wisata
e. tempat keramaian umum lainnya

2. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan:

a. Kapasitas maksimal 75 persen
b. Hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan

3. Seluruh kegiatan sosial budaya akan dibatasi dengan ketentuan:

a. Kerumunan diizinkan maksimal 50 orang
b. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Terkait aturan lebih lanjutnya, pemerintah akan menerbitkan revisi aturan PPKM Nataru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait.

“Perubahan aturan akan disesuaikan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Marves.

Syarat Perjalanan Dalam-Luar Negeri Diperketat Saat PPKM Nataru

Selama libur Nataru, seluruh daerah akan menjalankan level PPKM sesuai kategori yang ditetapkan pemerintah. Adapun selama PPKM Nataru, pemerintah memperketat syarat perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Syarat perjalanan dalam negeri diperketat saat PPKM Nataru. Meski setiap daerah punya kategori PPKM level berbeda, aturannya tetap sama, yaitu:

a. Wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (dua dosis)
b. Menunjukkan hasil rapid antigen negatif 1×24 jam sebelum keberangkatan.
c. Anak-anak diperbolehkan bepergian dengan syarat memperlihatkan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
d. Untuk orang dewasa yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis dilarang bepergian jarak jauh sementara di masa PPKM Nataru.

Syarat Perjalanan Dari Luar Negeri

Adapun syarat perjalanan dari luar negeri diperbolehkan selama PPKM level Nataru dengan ketentuan:

a. Harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
b. Wajib karantina selama 10 hari di Indonesia.

Comment