Makassar, PANRITA.News – Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Kota Makassar bersama Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mas Guntur Laupe menggelar konferensi pers terkait kasus terduga penistaan Agama di Aula polres Pelabuhan Makassar, Jum’at (10/7/2020).
Kejadian ini berawal dari seorang wanita yang melempar dan hendak merobek kitab suci Al-Qur’an viral beredar di media sosial.
Kejadian ini sempat membuat geram para netizen khususnya umat Muslim dan warga kota Makassar.
Namun, dalam hitungan beberapa jam pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan,” ujar Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam.
“Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh polisi” ucap ketua MUI Kota Makassar KH Baharuddin AS di sela konferensi pers.
Sementara itu, pelaku mengaku dalam keadaan emosi saat kejadian tersebut. Ia pun siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
“Saya sangat menyesal, dan ini saya lakukan karena emosi ka selalu dituduh lapor-lapor Polisi,” ucap tersangka.
“Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol” sambungya dengan terisak-isak.
“Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi,” lanjutnya.
Kejadian ini terjadi dipicu akibat sakit hati tersangka yang dituduh sebagai pelapor beberapa warga seputaran tempat tinggalnya di jalan jalan tentara pelajar kota Makassar gemar bermain judi, kamis (9/7/2020).
“Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum” ucap Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Mas Guntur Laupe.
“Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan terangka akan di ancam hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.
Tinggalkan Komentar