Pangkep, PANRITA.News – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), H. Irwan kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sulsel No. 2 Tahun 2017 tentang wajib belajar pendidikan menengah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Pabbundukang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Minggu (15/3/2020).
Di hadapan ratusan masyarakat H. Irwan menjelaskan beberapa isi yang tertuang dalam Perda Wajib Belajar Pendidikan Menengah.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan program wajib belajar sampai ke jenjang pendidikan menengah,” jelas Irwan.
Anggota Komisi D itu menegaskan pentingnya pendidikan bagi anak-anak dalam menempuh sekolah hingga tingkat menengah.
Mantan anggota DPRD Pangkep ini mengungkapkan bahwa orang tua tidak perlu khawatir soal biaya sekolah anaknya.
“Orang tua tidak perlu ragu menyekolahkan anaknya hingga SMA karena soal biaya menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Sulsel,” tegasnya.
“Selain orang tua yang memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka, pemerintah juga sangat berperan penting di dalamnya. Inilah yang dituangkan dalam perda ini,” jelas H. Irwan.

Comment