Makassar, PANRITA.News – Andi Ridhayatul Khaer alias Ridwan (21), pelaku pembunuhan mahasiswi UIN Alauddin Makassar Asmaul Husna, resmi ditetapkan tersangka.
Saat ini Polisi menjerat Ridwan dengan pasal pembunuhan.
“Pelakunya sementara kita terapkan Pasal 338 KUHP,” kata Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin, kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Syamsuddin mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya dari dua orang sepupu korban, orang tua korban, hingga pelaku sendiri.
“Nanti (penambahan pasal) tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan lagi. sementara itu. Adapun pemeriksaan lanjutan, nanti kita kembangkan lagi,” lanjut Syamsuddin.
Sebelumnya, Korban Asmaul Husna dibunuh oleh kekasihnya sendiri dan mayatnya ditemukan di Perumahan Citra Elok, Jl. Tamangapa Raya, Kota Makassar, Sabtu (14/12).
Dari pengakuan pelaku, Asma dibunuh dengan menggunakan bantal dan pisau dapur lantaran kalap terhadap korban yang sedang hamil 4 bulan dan hendak memberitahu orang tuanya.

Comment