Barru, PANRITA.News – Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Barru di Rutan Kelas II B Barru, Sabtu (17/8/2019).
Surat Keputusan Remisi dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Barru.
“Mereka yang berhak mendapatkan remisi adalah warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat,” ujar Suardi Saleh.
Di hadapan binaan lapas, Bupati Barru membacakan sambutan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bahwa faktor sumber daya manusia menjadi kunci utama berhasilnya sebuah tujuan organisasi, demikian juga di lingkungan kementrian hukum dan ham, oleh karena itu maka pengelolaan ASN dan peningkatan kapasitas SDM telah menjadi perhatian yang lebih prioritas beberapa tahun bekangan ini.
Lebih lanjut, Suardi Saleh menyampaikan bahwa tujuan diberikan remisi adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapindana dan anak yang berkonflik dengan hukum, untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri ditengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaran sistem Pemasyarakatan.
Tinggalkan Komentar