Christchurch, PANRITA.News – Brenton Tarrant (28), pelaku serangan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret 2019 mengaku tidak bersalah. Pelaku penembakan yang menewaskan 51 orang itu sebelumnya menerima 92 dakwaan yang dituduhkan terhadapnya.
Hal itu diungkapkan oleh Pengacara Brenton Tarrant, Shane Tait, saat sidang kasus teror dengan terdakwa Brenton Tarrant, di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, Jumat (14/6/2019).
Dia mengajukan permohonan Brenton Tarrant yang mengaku tidak bersalah terhadap 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan melanggar Undag-Undang Penindasan terorisme.
Brenton Tarrant, muncul di pengadilan dengan menggunakan jubah putih. Dalam rekaman video persidangan, Brenton Tarrant terlihat tersenyum saat dituntun petugas memasuki ruang sidang, namun kemudian diam dan menunduk di hampir sepanjang persidangan.
Hakim Cameron Mander yang memimpin sidang mengatakan bahwa kasus Brenton Tarrant dinilai layak untuk disidangkan sesuai hukum Selandia Baru, karena tidak ada masalah yang muncul sehubungan dengan kesehatan mental Brenton Tarrant.
Menurut Cameron Mander, Brenton Tarrant dalam kondisi fisik dan mental yang siap ugtuk menghadapi persidangan. Meski demikian, proses persidangan akan memakan waktu yang cukup panjang karena menyangkut pengumpulan alat bukti. Hakim mengajukan tanggal persidangan selanjutnya pada 4 Mei 2020.
Di bawah hukum Selandia Baru, pelaku pembunuhan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup, dan pelaku harus menghabiskan setidaknya 10 tahun di penjara sebelum mereka memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Selain itu, pelaku tindakan teroris membawa hukuman seumur hidup.
Brenton Tarrant terakhir muncul di pengadilan pada April 2019, ketika pengadilan memerintahkannya menjalani penilaian kesehatan mental. Dia ditangkap pada 15 Maret, dalam waktu 21 menit dari panggilan darurat pertama yang diterima oleh polisi.
Brenton Tarrant melakukan penembakan brutal sambil merekam tindakannya melalui siaran langsung di Facebook. Brenton Tarrant melakukan serangan di Masjid Al Noor dan Pusat Islam Linwood, di Christchurch, Selandia Baru, sehingga menewaskan 51 orang dan melukai ratusan lainnya.
Setidaknya 48 orang meninggal di tempat, sebagian besar di Masjid Al Noor, dan hanya tiga orang yang meninggal di rumah sakit. Para korban berasal dari seluruh dunia, termasuk Pakistan, Arab Saudi, Bangladesh, Indonesia dan Malaysia.
Kurang dari sebulan setelah penembakan, anggota parlemen Selandia Baru memilih untuk mengubah undang-undang senjata negara itu untuk melarang senjata semi-otomatis gaya militer. Perdana Menteri Selandia Baru, jacinda Ardern bahkan menyebut serangan itu sebagai “momen tergelap” bagi negaranya.
Tinggalkan Komentar