Duuh! Vanessa Angel Resmi Ditahan

Surabaya, PANRITA.News – Vanessa Angel saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka UU ITE dengan kasus penyebaran konten asusila. Polisi pun resmi menahan artis sinetron ini.

Hal itu dibernarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019).

“Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan,” pungkasnya.

Barung menambahkan, pihaknya kini sedang menyiapkan Surat Perintah Penahanan. Usai diperiksa nanti, Vanessa tak akan diizinkan kembali ke rumahnya, namun langsung mendekam di dalam sel selama 20 hari ke depan.

“Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kami lakukan penyiapan,” lanjut Barung.

Keputusan penahanan ini, lanjut Barung karena Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Barung menambahkan ada alasan subjektif dari penyidik dalam mengambil keputusan ini. Misalnya, diketahui Vanessa Angel beberapa kali berupaya menghilangkan barang bukti hingga ada upaya kabur.

“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu,” pungkas Barung.

Tinggalkan Komentar