Heboh Larangan Julurkan Jilbab Bagi PNS, Berikut Instruksi Mendagri

Jakarta, PANRITA.News – Jagad media sosial. dihebohkan dengan terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait penggunaan pakaian dinas di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kemendagri.

Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018. 

Instruksi ini berisi 6 poin. Dalam diktum kesatu, dituliskan instruksi untuk ASN laki-laki dan ASN perempuan. Berikut isinya:

ASN Laki-laki:
a. Rambut rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna-warni;
b. Menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot; dan
c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki

ASN Perempuan:
a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni;
b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; dan
c. Warna jilbab tidak bermotif/polos

“Memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,” demikian bunyi diktum keempat. 

Berikut isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018:

Instruksi ini ramai dibahas di media sosial, terutama terkait aturan jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian. Aturan itu dianggap melarang ASN perempuan menjulurkan jilbab. 

Tinggalkan Komentar