Siap-siap, Tenaga Honorer Tahun Depan Dapat Diganti Pekerja Outsourcing

Siap-siap, Tenaga Honorer Tahun Depan Dapat Diganti Pekerja Outsourcing

Ilustrasi Honorer

Jakarta, PANRITA.News – Pemerintah mencanangkan tahun depan tidak adala lagi honorer di setiap instansi.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo bahwa hanya ada status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawau Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyebut pegawai Non PNS di instansi pemerintah bisa bertugas hingga 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo (22/01/2022).

Sedangkan untuk petugas keamanan sampai kebersihan instansi pemerintah dapat di isi dengan pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” tuturnya.

Pemerintah, kata Tjahjo, akan mengkaji secara menyeluruh dampak dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan ditetapkan di semua instansi pemerintahan.

Saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana yang diperkirakan 30-40% akan berkurang kebutuhannya seiring dengan progres transformasi digital yang dicanangkan pemerintah.

“Perlu dipersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan,” imbuhnya.

Comment