Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Ini Cabuli Murid SMP

Ilustrasi Pencabulan

Ilustrasi Pencabulan

Surabaya, PANRITA.News – Seorang murid SMP di Surabaya berinisial RA (14), menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial SM alias A (25).

Pelaku merupakan warga asli Pekanbaru, Riau yang tinggal di Surabaya.

aksi bejatnya sudah berlangsung sebanyak tujuh kali, sejak Agustus hingga November 2018, di kos pelaku di Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengungkapkan, selain melakukan perbuatan bejat, pelaku juga merekam aksinya memakai kamera video ponsel serta mengancam korban.

“Dengan rekaman ini, pelaku melakukan ancaman, jika korban menolak dicabuli akan disebarkan ke teman-teman sekolahnya dan korban akan disakiti,” ungkap Ruth Yeni, seperti dilansir Kompas, Minggu (25/11/2018).

kata Ruth, Pelaku memulai aksinya dengan merayu korban dengan caya menanggung biaya antar jemput ojek online dan mentraktir makan.

Menurut Ruth, pelaku dan korban saling mengenal dari media sosial, yakni melalui aplikasi Grindr. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkannya kepada kepolisian.

“(Pelaku) memilih anak yang lebih muda karena kecil kemungkinan untuk melawan,” tambah Ruth.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar