Jakarta, PANRITA.News – Pemerintah Arab Saudi dikabarkan kembali melakukan eksekusi mati terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Tuty Tursilawati, pada Senin (29/10/2018).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu SusiloWahyu. Ia mengaku kabar eksekusi Tuty didapatnya dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Dia menuturkan Kemlu pun tidak diberi pemberitahuan oleh Saudi sebelum eksekusi dilakukan.
“Menurut Kemlu, Tuty dieksekusi pada 29 Oktober 2018 dan perwakilan RI di sana tidak diberi notifikasi,” ungkapnya.
Tuty merupakan salah satu dari 16 WNI yang didakwa hukuman mati di Saudi.
Tuty diketahui ditangkap pada 2010 silam karena dituding membunuh sang majikan. Perempuan kelahiran 1984 itu diduga membunuh majikannya dengan alasan membela diri dari upaya pelecehan seksual.
Lebih lanjut, Wahyu juga mengecam eksekusi mati yang dilakukan Saudi tanpa notifikasi kepada perwakilan RI itu.
“Migrant care memprotes keras eksekusi terhadap Tuty Tursilawati. Ini menambah record buruk Saudi yang hingga sekarang juga dituntut masyarakat internasional atas kasus kematian misterius Jamal Khashoggi (wartawan pengkritik Raja Salman),” kata Wahyu melalui laman CNNIndonesia.com, Selasa (30/10/2018)
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, membenarkan informasi itu. Namun, dirinya enggan merinci dan menyerahkan paparan lebih mendalam kepada Kementerian Luar Negeri.
“Benar,” kata Agus melalui CNNIndonesia.com.
Dikabarkan hingga kini, Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Lalu Muhammad Iqbal belum mengonfirmasi terkait kabar eksekusi itu.

Comment