Barru, PANRITA.News – Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Barru di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kab. Barru Selasa (09/10/2018).
Rapat Paripurna tersebut dalam rangka Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Barru Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Anggota DPRD Kab Barru PAW yang dilantik adalah Andi Muh. Syahrir Tahir, SH, M.Si yang menggantikan H. Jamaluddin, SE.
Sebelumnya, Legislator Golkar, H. Jamaluddin mengundurkan diri DPRD karena berpindah partai.
Ketua DPRD Kabupaten Barru, Hj. Nurhudayah dalam sambutannya mengatakan mereka di-PAW karena pindah partai.
“Alasan PAW karena pindah partai, aturan PP 12 harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan kami sudah lakukan sesuai PP itu,” tuturnya.
Diketahui, pemberhentian Anggota DPRD Barru tersebut sesuai Keputusan Gubernur Nomor: 2289/VIII/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu Masa Jabatan 2014-2019 sedangkan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu berdasarkan Sk Gubernur Prov. Sulsel Nomor: 2497/VIIII/2018.
Sementara itu, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si dalam sambutannya berharap akan lahirnya ide-ide dan gagasan baru dari legislator PAW Syahrir Tahir.
“Dengan adanya pergantian antar waktu melahirkan dua kebaruan yaitu asa atau harapan baru dan ide atau gagasan baru, yang tentunya akan menjadi pemicu dan pemacu terhadap peningkatan kinerja lembaga yang lebih baik dalam rangka membangun dan mensejahterakan masyarakat,” pungkas H. Suardi Saleh.
Lebih lanjut Bupati Barru juga berharap agar sinergitas dan keharmonisan antara para unsur penyelenggara pemerintahan perlu dijaga dan yang paling penting adalah mampu menjadi wakil rakyat yg baik serta mampu mendengarkan aspirasi yang datang dari masyarakat.

Comment