Visa Disalahgunakan, 10 WNA Tiongkok Ditangkap saat Jadi Buruh Bangunan

10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok/China ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Utara saat bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Pluit, Kecamatan Penjaringan. (HO-Imigrasi Jakut)

10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok/China ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Utara saat bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Pluit, Kecamatan Penjaringan. (HO-Imigrasi Jakut)

pemkot-makassar

Jakarta, PANRITA.News — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal warga asing.

Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap petugas karena kedapatan bekerja secara ilegal sebagai buruh bangunan di sebuah proyek perumahan di kawasan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penangkapan ini mengonfirmasi adanya penyalahgunaan izin dokumen keimigrasian yang dilakukan oleh para pekerja asing tersebut.

“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah dikutip dari Antara, Sabtu (25/7/2026).

BACA JUGA:  Presiden China Pecat Pejabat Elite, Terjerat Megakorupsi dan Skandal Seks

Berdasarkan data pemeriksaan imigrasi, sepuluh WNA yang diamankan tersebut masing-masing berinisial WY, ZZ, BX, ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP. Mereka diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan C2 yang hanya memberikan izin tinggal maksimal selama 60 hari.

Namun di lapangan, petugas menemukan para WNA ini melakukan aktivitas pekerja kasar yang tidak sesuai peruntukan visa mereka. Petugas membeberkan bahwa WY, ZZ, dan BX melakukan pekerjaan perakitan besi dan pilar pada bangunan.

Sementara tujuh orang lainnya, yakni ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP, bekerja memotong kayu serta besi untuk rangka utama bangunan.

BACA JUGA:  Indonesia-Tiongkok Kolaborasi Kembangkan Ekosistem AI Kelas Dunia

Akibat tindakan tersebut, ke-10 WNA Tiongkok ini dinyatakan terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal.

“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” tutur Rendra.

Sebagai konsekuensi hukum, pihak keimigrasian langsung menyiapkan sanksi administratif berat berupa pengusiran dari wilayah Indonesia dan pemblokiran izin masuk kembali di masa mendatang sesuai Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.

“Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Rendra.

Comment