Jakarta, PANRITA.News — Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Ahmad Zaini terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/7/2026) siang.
Beberapa jam sebelum ditangkap, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) masih sempat menonton final Piala Dunia 2026.
KPK saat ini telah menetapkan tersangka terkait OTT LAZ. Namun hingga kini, lembaga anti rasua itu belum mengungkap detail identitas tersangka dan konstruksi perkaranya.
Hal itu disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo. KPK melakukan OTT di wilayah Lombok Barat dengan mengamankan 19 orang, termasuk Bupati LAZ.
Dari jumlah tersebut, 7 orang termasuk Bupati Ahmad Zaini dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini menambah rentetah kelam kepala daerah yang ditangkap KPK dalam rangkaian OTT. Dia menjadi kepala daerah ke-11 Sejak Januari hingga Juli 2026.
Hasil OTT 11 kepala daerah tersebut juga ditemukan berbagai modus tindak pidana korupsi mulai dari menerima suap hingga melakukan tindak pemerasan. Berikut daftar rentetan 11 kepala daerah yang terjaring OTT KPK Sejak Januari hingga Juli 2026:
Wali Kota Madiun Maidi
Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026, terkait kasus pemerasan bermodus fee proyek, dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Dalam perkara ini, Maidi diduga menerima total Rp1,1 miliar dari berbagai pihak selama periode 2019-2022, termasuk pemerasan kepada pengembang dan kontraktor proyek, dengan dibantu oleh dua tersangka lainnya, Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah.
Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pemerasan dalam pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa 20 Januari 2026.
Dalam melancarkan aksinya, Sudewo bekerja sama dengan beberapa kepala desa selaku orang kepercayaannya untuk menetapkan tarif pungutan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon pendaftar.
Hingga pertengahan Januari 2026, jaringan ini berhasil mengumpulkan uang setoran sebesar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jarken yang sedianya akan diserahkan kepada Sudewo. Atas perbuatannya, KPK turut menetapkan tiga kepala desa terlibat—Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan—sebagai tersangka dalam perkara korupsi massal tersebut.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Pada Selasa, 3 Maret 2026, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing melalui perusahaan keluarga, PT RNB, yang memonopoli proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Selama 2023-2026, PT RNB menerima transaksi Rp46 miliar, di mana Rp19 miliar di antaranya diduga dinikmati keluarga Bupati, yang melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
Pada Senin, 9 Maret 2026, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring OTT terkait kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
Fikri diduga menerima uang suap dengan total Rp980 juta secara bertahap dari tiga perusahaan kontraktor rekanan yang memenangkan proyek penunjukan langsung di Dinas PUPR-PKP.
Uang suap tersebut disalurkan melalui perantara ASN dan Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, dengan rincian Rp330 juta dari CV Manggala Utama, Rp400 juta dari PT Statika Mitra Sarana, serta Rp250 juta dari CV Alpagker Abadi.
Atas kasus ini, KPK turut menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKP beserta tiga pimpinan perusahaan rekanan tersebut sebagai tersangka.
Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman
Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman dan Sekda Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Mereka diduga mengancam merotasi pejabat SKPD yang tidak menyetor dana dengan total target mencapai Rp750 juta untuk keperluan pribadi dan Forkopimda Pada Jumat, 13 Maret 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan terhadap 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Modus yang digunakan adalah memaksa para kepala OPD menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong pascapelantikan, yang kemudian dijadikan alat tekan untuk meminta setoran uang dengan target Rp5 miliar.
Dalam melancarkan aksinya, penarikan uang dilakukan oleh sang ajudan dengan nominal setoran bervariasi hingga terkumpul Rp2,7 miliar sebelum penangkapan terjadi pada 10 April 2026.
Selain memotong anggaran OPD hingga 50 persen, Gatut juga diduga mengintervensi proyek daerah dengan mengatur dan menitipkan vendor rekanannya agar dimenangkan dalam pengadaan alat kesehatan RSUD serta jasa keamanan dan kebersihan.
Bupati Muara Enim Edison
Bupati Muara Enim, Edison, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap pengadaan barang dan penyuapan untuk mengubah hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Kasus ini yang mencuat pada Pada Senin 8 Juni 2026 ini melibatkan permintaan komitmen fee Rp1,6 miliar yang dikumpulkan dari kontraktor proyek daerah untuk menyuap oknum tim pemeriksa BPK.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan Sekda dan Kepala Dinas PUPR pada Selasa 30 Juni 2026. Melibatkan penerimaan mobil mewah senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnaen.
Zulkarnaen diduga menyuap Bupati untuk mengamankan jabatannya dengan bantuan pembiayaan dari pihak swasta yang kemudian mendapatkan belasan proyek di Pemkab Kuansing.
Bupati Langkat Syah Afandin
Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada Kamis 2 Juli 2026.
Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta secara bertahap dari tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai bagian dari komitmen fee proyek pengadaan langsung senilai total miliaran rupiah. Atas perbuatannya, KPK turut menetapkan Yaqub sebagai tersangka pemberi suap.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan pemda setempat pada Kamis malam 9 Juli 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK mengamankan total lima orang dan menyita barang bukti senilai miliaran rupiah berupa logam mulia serta uang tunai dalam bentuk Rupiah, Dolar Australia (AUD), dan Dolar Singapura (SGD).
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 2026, terkait dugaan penerimaan suap dalam berbagai proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Beberapa jam sebelum penangkapan, ia sempat menghadiri acara nonton bareng final Piala Dunia 2026 bersama jajaran pejabat daerah setempat hingga subuh.
Dalam operasi senyap sebagai kepala daerah ke-11 yang ditangkap sepanjang tahun 2026 ini, KPK mengamankan total 19 orang, menyegel ruang kerja bupati serta Kepala Dinas PUPRPK, dan menyita barang bukti berupa dokumen serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose perkara oleh tim penyidik pada Selasa, 21 Juli 2026.

Comment