Jakarta, PANRITA.News — Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Senin (22/6/2026).
Berkas perkara tahap II Roy Suryo dan dr Tifa, merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo berjalan perlahan memasuki kantor Kejari sambil meneriakan takbir di hadapan awak media.
Sementara dr Tifa saat keluar dari mobil tahanan mengucap zikir, dan sempat mengacungkan simbol dua jari atau peace.
Keduanya tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol kabel tis. “Allahu akbar, tetap semangat, merdeka,” kata Roy Suryo sambil mengepalkan tangan saat berjalan memasuki gedung Kejaksaan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, menjelaskan alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Ia memastikan seluruh tahapan dalam proses penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.
Hal itu disampaikan Budi pada Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, pada Jumat (19/6/2026) lalu.
Menurutnya, langkah tersebut memberikan dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Comment