Madrid, PANRITA.News – Mantan bintang Real Madrid Cristiano Ronaldo diharuskan membayar denda sebesar 3,2 juta Euro atau sekitar Rp 52,9 Miliar atas kasus pajak yang menjeratnya di Spanyol. Selain itu, pemain 33 tahun itu juga dijatuhkan hukuman penjara selama 2 Tahun.
Namun, soal hukuman penjara Ronaldo bisa dibebaskan lantaran di Spanyol untuk hukuman di bawah dua tahun untuk satu kasus masih dalam tahap percobaan.
Ronaldo sebelumnya didakwa melakukan penipuan kepada otoritas pajak sebesar 14,7 juta euro dalam pajak yang belum dibayarkan dari tahun 2011-2014. Selain itu, jaksa menuduh Ronaldo hanya mengakui pendapatan sebesar 11,5 juta Euro dalam kurun waktu tersebut. Padahal pendapatan aktualnya mendekati angka 43 juta Euro.
Ronaldo menjadi satu dari sejumlah pesepakbola bintang yang dituduh melakukan penggelapan pajak oleh otoritas Spanyol dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya pada tahun 2016, bintang Barcelona Lionel Messi dinyatakan bersalah karena menghindari pajak sebesar 5 juta US$

Comment