Sejumlah Aktivis, Politisi Hingga Purnawirawan Gugat UU IKN ke MK

Sejumlah Aktivis, Politisi Hingga Purnawirawan Gugat UU IKN ke MK

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, PANRITA.News – Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Ke Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (02/02/2022).

Mereka mengajukan uji formil karena merasa jika UU IKN sarat dengan kejanggalan dalam proses pembahasan hingga pengesahan.

Sejumlah Tokoh dengan nama besar berada di dalam PNKN seperti Marwan Batubara, Agung Mozin, Neno Warisman, Syamsul Balda dan lainnya.

Sejumlah purnawirawan TNI pun turut berada di dalamnya, mulai dari Jenderal Tyasno Sudarto, Mayjen Soenarko, Letjen Yayat Sudrajat, hingga Letjen Suharto.

Koordinator PNKN Marwan Batubara mengungkapkan bahwa permohonan kali ini diajukan oleh 12 tokoh. Namun besar kemungkinan jumlah pemohon akan bertambah dalam proses perbaikan.

“Yang kami sampaikan itu pemohonnya baru sekitar 12 orang dalam rangka kita mempercepat proses. Tapi nanti dalam perbaikan itu kami yakin lebih dari 100 orang,” ungkap Marwan.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengaku jika pihaknya sampai saat inu masih menggu IKN diundangkan dan masuk dalam lembaran negara sebelum digugat ke MK.

Din juga mengatakan nantinu gugatan itu akan dilayangkan bersama elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penegak Konstitusi. Komite terdiri dari belasan aktivis, akademisi dan anggota ormas.

“Kami memilih waktu setelah UU IKN diundangkan atau masuk ke dalam lembaran negara,” kata Din, Rabu (02/02/2022).

Mereka yang tergabung dalam Komite Penegak Konstitusi antara lain, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Faisal Basri, Didin Damanhuri, Muhammad Said Didu, Muhammad Fadhil Hasan, Widi Pratikto, Daniel Rasyid, Anthony Budiawan dan Sabriati Aziz. Lalu, terdapat nama Marfuah Mustofa, Syeh Abubakar dan Hatta Taliwang.

Di lain tempat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa merespons rencana gugatan uji formil Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengaku pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut dan akan mempelajari begitu gugatan resmi didaftarkan ke MK.

“Mengenai JR [Judicial Review] di MK saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang dikemukakan di sana. Apakah cacat formil dan cacat materiil, nanti kita periksa. Saya belum baca petitum yang diajukan,” ujar Suharso, Rabu (02/02/2022).

Comment