Jakarta, PANRITA.News-– Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyampaikan jika pemerintah akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.
“Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 februari 2022 kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/01/2022).
Langkah itu diambil dengan harapat stabilnya harga minyak goreng di sektor pasar. Hal itu disebut juga sebagai pengembalian kestabilan harga pada mekanisme pasar.
Rincian HET minyak goreng diantaranya, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
“Seluruh harga eceran tertinggi itu sudah termasuk PPN didalamnya,” kata dia.
Akan tetapi,kebijakan ini akan diundangkan lebib lanjut. Lutfi pun memastikan kebijakan satu harga minyak goreng 14.000 yang saat inu masih berlaku dan masih dapat ditemukan masyarakat di ritel modern.
“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 perliter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” katanya.

Comment