Jakarta, PANRITA.News – Artis Cassandra Angelie (23) ditangkap polisi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Jakarta, di penghujung tahun 2021, Rabu (29/12/2021), dugaan kasus prostitusi online.
“Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA,” ujar Kanit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi, Jumat (31/12/2021).
Dia menjelaskan, proses penangkapan pemera Vera dalam sinetron ikatan cinta itu di salah satu kamar hotel telah melalui prosedur yang sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Kompol I Made Redi.
Selain CA, Polisi turut meringkus tiga orang yang diduga merupakan muncikari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, ketiga muncikari itu berinisial KK (24), R (25) dan UA (26). Para muncikari beperan menawarkan Cassandra Angelie kepada para pria menggunakan media sosial.
“Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA ( Cassandra Angelie ) kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu,” kata Kombes Pol E Zulpan.
Ketiga muncikari yang ditangkap itu mematok tarif Rp 30 juta bagi pelanggan yang ingin berhubungan badan dengan Cassandra Angelie.
“Kemudian tarifnya Rp30 juta. Pelanggan bukan dari artis ya, dari kalangan tertentu lah,” kata Kombes E Zulpan.
Adapun Cassandra Angelie sendiri dalam pemeriksaan oleh penyidik mengaku baru lima kali melayani pelanggan prostitusi online tersebut.
“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali,” ujar Kombes Pol E Zulpan
Penyidik pun telah menetapkan Cassandra Angelie dan ketiga muncikari sebagai tersangka dan menahannya di Polda Metro Jaya.
“Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun,” kata Kombes Pol E Zulpan.

Comment