Cabuli 8 Santri Laki-laki, Seorang Ustadz di Kuningan Diringkus Polisi

Seorang Ustadz Cabuli 8 Santri Laki-lakinya Diringkus Polisi

AH, Ustadz yang cabuli 8 santri laki-lakinya digelandang ke kantor polisi

Kuningan, PANRITA.News – Seorang ustadz dibekuk pihak kepolisian di Pondok Pesantren (Ponpes) Bina Qurani, Desa Ciasantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar.

Dia diringkus setelah tega melakukan aksi pencabulan terhadap 8 santri laki-lakinya di salah satu kamar di pondok pesantren, Jumat (31/12/2021). 

Tersangka tersebut berinisial AH yang merupakan seorang ustadz sekaligus Kepala Ponpes hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi. 

Pelaku kerap melakukan aksinya di dalam kamar di area pondok pesantren. AH mengaku pencabulan ini ia lakukan dengan modus mengimingi korban hadiah setelah dicabuli.

AH mengaku perbuatannya merupakan kesalahan yang tidak disengaja.

“Melakukan ini (pencabulan) karena khilaf,” ujarnya saat di lakukan introgasi oleh petugas. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, pencabulan terhadap 8 santri oleh tersebut terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan ke Polres Kabupaten Kuningan. 

“Petugas PPA langsung menangkap tersangka AH di lokasi pesantren,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak  Juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Comment