Danny Non-Aktifkan 15 Camat, Legislator DPRD Makassar Ajukan Hak Interpelasi

Makassar, PANRITA.News – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) baru saja menon-aktifkan 15 Camat, di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Dari 15 Camat yang dinon-aktifkan, 5 di antaranya telah lebih dulu mengundurkan diri.

Pemberhentian tersebut karena mereka dianggap telah melakukan tindakan indisipliner melanggar pasal 7 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Namun, nampaknya mutasi yang dilakukan Danny Pomanto tidak berjalan dengan mulus. Pasalnya, sejumlah legislator DPRD Kota Makassar masih mempertanyakan dasar kebijakan yang diambil Wali Kota Makassar.

Dikabarkan, 15 legislator Kota Makassar telah mengusulkan hak interpelasi. Hal tersebut disampaikan legislator Partai NasDem, Irwan Jafar.

“Ada 15 anggota yan menyepakati hak Interpelasi terkait keputusan Wali Kota Makassar melakukan mutasi sejumlah camat dan kepala OPD,” kata Irwan, di Hotel Grand Clarion Makassar, Jumat (8/6/2018).

Irwan mengatakan hak Interpelasi yang diusulkan anggota DPRD Makassar untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak terhadap sejumlah Camat di Kota Makassar.

Danny Pomanto selaku Wali Kota Makassar dianggap telah mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, terkait mutasi yang dilakukannya.

“Kan dalam aturan jelas dikatakan, Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur tidak boleh melakukan pengangkatan enam bulan sebelum dan enam bulan setelah menjabat. Nah ini yang mau kita pertanyakan, apa alasannya,” tambahnya.

Olehnya itu untuk memuluskan dibentuknya panitia hak interpelasi ini, pihaknya mengaku akan terus menggalang dukungan dari sejumlah legislator DPRD Kota Makassar untuk ikut mendukung rencana hak interpelasi yang diusulkan 15 anggota DPRD.(*)

Editor: Ahmad

Comment