Makassar, PANRITA.News – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar Bambang Nurcahyo menerangkan soal sanksi bagi pengguna kendaraan yang terjaring tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurut Bambang, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar lalu lintas, baik roda dua maupun akan diblokir jika tidak membayar denda atas tilang tersebut.
“Nantinya program E-Tilang di Polda Sulsel, yang saat ini diterapkan akan sama seperti yang di terapkan di Polda Metro Jaya,” kata Bambang Nurcahyo saat dihubungi PANRITA.News, Sabtu (19/1/2019).
Bambang menjelaskan, data pelanggar lalu lintas sesuai data yang terekam oleh CCTV saat pelanggaran terjadi.
“Disitu yang penting nama siapa pemilik yang tercantum dalam STNKnya. Jika sudah dijual beli kan, harus dilampirkan bukti jual beli nya, dan segera dibalik nama agar nanti tidak kita yang terkena dendanya,” pungkasnya.

Comment