AJI Makassar Catat 11 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Makassar, PANRITA.News – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mencatat. sudah 11 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2018.

Hal itu terungkap dalam diskusi akhir tahun bertajuk AJI Makassar menjawab permasalahan pers tahun 2018. Kegiatan ini berlangsung di bilangan hotel di Makassar, Kamis (27/12/2018).

Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan menyampaikan, dari 11 kasus yang tercatat, sembilan jurnalis mendapat kekerasan saat melakukan peliputan di lapangan. Sedangkan dua kasus lainnya dilaporkan ke Bawaslu hingga ke ranah kepolisian.

“Kekerasan ini terjadi karena menyangkut pemahaman kode etik jurnalis,” sebutnya.

Menurut Qodriansyah, tantangan yang saat ini dihadapi adalah banyaknya berita-berita hoaks atau penyampaian informasi yang keluar dari kaidah-kaidah jurnalistik. Sehingga hasilnya dapat bias dan berujung kepada ancaman hingga tindakan persekusi terhadap awak media.

Pada keswmoatan yang sama, Dewan Etik AJI Makassar, Firdaus Muhammad membenarkan banyaknya jurnalis yang telah menyalahi kode etik.

Hal ini menurutnya, terjadi lantaran semakin lemah rekrutmen di kalangan perusahaan pers. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi kode etik ke wartawan baru. Apalagi di dalam situasi politik yang bisa mempengaruhi seorang jurnalis. 

“Ini yang mencederai profesional jurnalis karena banyak mengabaikan aspek kode etiknya. Dan selain itu, terlalu mudah orang sekarang menjadi wartawan, yang penting mampu menulis saja,” tutur akademisi UIN Alauddin Makassar ini.

Firdaus menambahkan, mental seorang wartawan juga sangat mempengaruhi hasil berita dari seorang jurnalis. Misalnya saja, bagaimana melakukan konfirmasi berita kepada narasumber dan kebenaran informasi agar tidak menyebarkan hoaks.

Sementara itu, Pakar Media, Aswar Hasan mengatakan, ruang redaksi media saat ini masih belum steril dari intervensi owner. Sehingga konten berita kerap bias atau tidak objektivitas dari fakta yang sebenarnya.

Padahal menurutnya, media adalah ruang sakral yang harus memisahkan antara aturan keredaksian dan kepemilikan perusahaan. 

“Tapi menurut saya ini belum jelas antar owner dan keredaksian,” ucap Aswar. 

Lebih jauh, dirinya menjelaskan, penegakan etika profesional jurnalis yang dapat mengundang masyarakat. Hasilnya, mereka tak diperlakukan sebagaimana seorang jurnalis.

Bahkan menurutnya, aparat belum serius dalam menegakkan hukum soal kasus kekerasan jurnalis di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar. 

Comment