Gowa, PANRITA.News — Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju yang bergelar Pati Matarang, secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD Gowa untuk segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
Perda tersebut dinilai menjadi akar polemik berkepanjangan dan memicu dualisme di tengah masyarakat adat setempat.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Andi Imam dalam amanatnya saat memimpin Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa di Kabupaten Gowa pada Sabtu (1/8/2026).
Apel ini digelar sebagai rangkaian persiapan menjelang aksi penyampaian aspirasi besar-besaran yang dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Agustus 2026 mendatang.
Andi Imam menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan oleh pihak kesultanan murni bertujuan untuk menuntut keadilan, pengakuan, serta perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi negara, dan sama sekali tidak ditunggangi oleh kepentingan politik praktis.
“Hari ini kita berdiri sebagai penjaga sejarah, penjaga budaya, dan penjaga marwah Kesultanan Gowa. Perjuangan ini bukan untuk kekuasaan, melainkan memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak adat yang dijamin Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Andi Imam Daeng Situju.
Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2016 tersebut harus segera dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta mampu mengakomodasi eksistensi nyata Kesultanan Gowa sebagai bagian utuh dari masyarakat hukum adat.
Tuntut Pengakuan Somba Ri Gowa dan Hak Balla Lompoa
Selain pencabutan Perda LAD, pihak Kesultanan Gowa juga mengusung sejumlah tuntutan krusial lainnya kepada pemerintah daerah, di antaranya:
- Mendasari Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 untuk mengakui posisi Somba Ri Gowa secara resmi sebagai pemimpin adat.
- Meminta dukungan penuh terhadap penobatan Andi Kumala Idjo Karaeng Lembangparang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III sebagai Somba Ri Gowa ke-39.
- Memulihkan kembali hak pengelolaan kawasan Istana Balla Lompoa agar diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kesultanan Gowa.
- Mendesak penghentian segala bentuk politisasi adat yang dinilai berpotensi memecah belah persatuan warga Gowa.
Di akhir amanatnya, sang Putra Mahkota mengimbau seluruh massa yang akan turun ke jalan untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah dan mematuhi koridor hukum.
“Tunjukkan kepada dunia bahwa pasukan Kesultanan Gowa adalah pasukan yang beradab, bermartabat, dan menjunjung tinggi hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Jenderal Lapangan aksi, Wawan Nur Rewa, mengonfirmasi bahwa demonstrasi penyampaian aspirasi ini akan berlangsung selama dua hari berturut-turut pada tanggal 5 dan 6 Agustus 2026.
Pergerakan massa direncanakan akan melakukan aksi long march dengan rute mulai dari titik kumpul di Museum Balla Lompoa, Sungguminasa, menuju Gedung DPRD Kabupaten Gowa.
Aksi ini diklaim akan melibatkan berbagai elemen masyarakat adat secara masif, termasuk pengerahan pasukan berkuda khas kesultanan.
“Kami berharap seluruh rangkaian aksi berlangsung tertib, damai, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Wawan.

Comment