Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah, Kejagung Temukan Dokumen TPPU

Sejumlah kontainer boks dibawa Kejagung saat menggeledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). (Dok.Kejagung)

Sejumlah kontainer boks dibawa Kejagung saat menggeledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). (Dok.Kejagung)

Jakarta, PANRITA.News — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di rumah eks Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Rumah Febrie yang digeledah selama tiga jam terletak di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya menyebutkan bahwa dokumen yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA,” katanya dikutip (2/8/2026).

BACA JUGA:  Tak Cukup Sepekan Jadi Pengacara Febrie, Hotman Paris Kini Mundur

Anang mengatakan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dia menjamin penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” terang Anang.

Diketahui, Kejagung juga menetapkan NH sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan TPPU yang terkait dengan kasus eks Jampidsus.

BACA JUGA:  Tok! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka TPPU

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik ​​menilai telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan juga serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudy Margono

Seiring dengan penetapan status tersangka, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sebagai bagian dari penyelidikan kepentingan.

Comment