Dualisme Ketua Umum PPP: Agus Suparmanto vs Mardiono, Siapa yang Sah?

Dualisme Ketua Umum PPP: Agus Suparmanto vs Mardiono, Siapa yang Sah?

Muhammad Mardiono (kiri) - Agus Suparmanto (kanan). Dok.ist

Jakarta, PANRITA.News — Muktamar ke-10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meninggalkan dinamika yang tidak biasa. Dua tokoh kini sama-sama diklaim sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030, yakni Agus Suparmanto dan Muhammad Mardiono.

Anggota Tim Formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto resmi terpilih menjadi Ketua Umum.

Keputusan itu, menurutnya, dihasilkan melalui mekanisme konstitusional sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Kami perlu menegaskan, Muktamar ke-10 PPP tahun 2025 telah usai, dan telah terpilih Agus Suparmanto bersama 12 orang formatur yang mewakili DPP dan DPW PPP seluruh Indonesia. Tim ini akan mulai bekerja mulai malam ini,” ujar Rommy di kawasan Ancol, Jakarta, Minggu (28/9).

Rommy menjelaskan, Tim Formatur diberi mandat untuk menyusun kepengurusan PPP periode 2025–2030 dalam jangka waktu 30 hari.

Ia memastikan pemilihan Agus Suparmanto memenuhi persyaratan yang tertuang dalam AD/ART, yakni memiliki kartu tanda anggota PPP dan pengalaman di bidang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif pada tingkat pusat.

“Hal ini sejalan dengan konsistensi aspirasi para ulama yang kami terima dalam Silatnas Ulama’il Ka’bah di Pondok Pesantren Khas Kempek, Cirebon, pada 8 September 2025 lalu,” tambahnya.

Rommy juga menekankan bahwa proses pemilihan berlangsung secara sah dan konstitusional, disaksikan oleh para kiai, pimpinan majelis partai, serta Ketua Mahkamah Partai PPP, Irfan Pulungan.

Namun, di sisi lain, sehari sebelumnya Muhammad Mardiono juga menyatakan dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Sabtu (27/9) malam.

Mardiono menjelaskan, keputusan aklamasi diambil untuk menyelamatkan jalannya muktamar yang dinilai sudah berada dalam kondisi darurat akibat kericuhan yang sempat terjadi. Ia mengklaim sekitar 80 persen peserta menyetujui percepatan proses pemilihan dengan memilih ketua umum secara aklamasi.

“Pimpinan sidang bersama panitia pelaksana memutuskan percepatan pemilihan ketua umum. Keputusan itu dibenarkan oleh AD/ART partai. Jadi, aklamasi ini sah untuk menyelamatkan forum muktamar,” kata Mardiono.

Pimpinan sidang, Amir Uskara, bahkan menyatakan bahwa palu diketuk setelah seluruh peserta muktamar menyatakan kesepakatan.

Menurutnya, dinamika memang berlangsung sengit saat pembahasan tata tertib, tetapi keputusan final sudah diambil sebelum kericuhan kembali pecah. Amir menyebut sedikitnya 30 ketua DPW hadir dan memberikan dukungan.

Dengan adanya dua klaim berbeda ini, Muktamar ke-10 PPP memunculkan situasi dualisme kepemimpinan. Agus Suparmanto dinyatakan terpilih melalui mekanisme formatur, sementara Mardiono mengklaim sah secara aklamasi.

Comment