Jakarta, PANRITA.News – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa konsep restorative justice sejatinya bukan gagasan asing apalagi warisan kolonial, melainkan lahir dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam pembahasan urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar sejalan dengan implementasi KUHP baru.
“Restorative justice itu sebetulnya bagian dari budaya kita. Sebelum Belanda datang dengan KUHP-nya, tidak ada kebiasaan saling memenjarakan. Semua persoalan diselesaikan dengan salaman,” ujar Hinca, Jumat (12/9/2025).
Budaya Damai Nusantara yang Terpinggirkan
Politisi Partai Demokrat itu mencontohkan kisah klasik di tanah Melayu, seperti Hang Tuah dan Hang Jebat, yang menggambarkan penyelesaian persoalan tanpa harus melalui meja hijau.
Namun, masuknya hukum pidana kolonial Belanda sejak Staatsblad 1915 No. 732 yang berlaku mulai 1918, membuat tradisi damai itu kian tergeser.
“Karena dia penjajah, kita dijajah. Maka melawan penjajah, masuk penjara,” sindirnya.
KUHP Baru, Harapan Baru
Hinca menilai hadirnya UU KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi momentum penting untuk mengembalikan semangat kearifan lokal dalam sistem hukum nasional.
“KUHP baru dibangun atas dasar demokrasi dan budaya bangsa sendiri. Maka KUHAP yang menjadi hukum acara harus mampu mengakomodasi prinsip restorative justice secara menyeluruh,” tegasnya.
Selama ini, lanjut Hinca, aturan terkait restorative justice masih tersebar di berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Mahkamah Agung.
“Ke depan tidak boleh lagi ada aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Semuanya harus masuk ke dalam KUHAP, sehingga berlaku menyeluruh bagi kita semua,” pungkasnya.

Comment