Jakarta, PANRITA.News – Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital, Alwin Jabarti Kiemas membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono, Alwin menyebut bahwa ada “jatah” uang untuk mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
Menurut pengakuannya, uang tersebut sudah tersedia dan diserahkan kepada terdakwa lain, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, untuk diteruskan kepada Budi Arie.
Saat diperiksa, penasihat hukum Alwin menanyakan tentang kode “PM” yang muncul dalam pembagian uang pengamanan situs judol.
Alwin menjelaskan bahwa “PM” merupakan singkatan dari “Pak Menteri”, dan menjelaskan bahwa jatah untuk PM tersebut mencapai sekitar 50 persen.
“Sekitar 50 persen,” kata Alwin di ruang sidang.
Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh hakim yang menanyakan siapa yang dimaksud “PM”. Alwin menegaskan bahwa yang ia maksud adalah Budi Arie Setiadi.
Hakim Arief lalu meminta rincian lebih lanjut mengenai siapa yang mengatur pembagian jatah tersebut, terutama keputusan 50 persen untuk Pak Menteri. Alwin mengaku tidak tahu secara rinci karena perannya hanya sebagai pencatat, yang menerima perintah langsung dari Zulkarnaen.
“Saya hanya menerima perintah untuk mencatat. (Dari siapa?) Dari Pak Tony,” ujar Alwin.
Meski mengakui adanya jatah untuk Budi Arie, Alwin juga mengaku tidak tahu apakah uang itu benar-benar sampai ke tangan sang menteri. Ia hanya menyerahkannya kepada Zulkarnaen sesuai instruksi.
Pertanyaan serupa juga diajukan oleh penasihat hukum terdakwa lain. Penasihat hukum Adhi Kismanto menanyakan dari mana asal jatah untuk PM. Adhi, yang juga terdakwa, menjawab bahwa informasi tersebut ia dapat dari Zulkarnaen. “Jatah Pak Menteri ini awalnya itu dari saudara Pak Tony,” ungkapnya.
Adhi pun menyatakan bahwa dirinya tidak tahu apakah Budi Arie meminta jatah secara langsung atau tidak. Ia hanya tahu bahwa menteri pernah memerintahkan pemblokiran situs sebanyak mungkin, namun tidak pernah berbicara soal pengamanan situs. “Pak Menteri hanya menyatakan blokir sebanyak-banyaknya,” ujar Adhi.
Ketika ditanya apakah Budi Arie menerima jatah uang tersebut, Adhi menjawab tidak. Namun, hakim menyoroti pernyataannya yang berbeda dari keterangan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menanggapi hal itu, Adhi menegaskan bahwa ia tidak pernah melihat, mendengar, atau mengetahui langsung bahwa Budi Arie menerima uang tersebut.
“Tidak pernah melihat, mendengar, merasakan sendiri (kalau Pak Menteri menerima uang),” katanya.
Zulkarnaen sebagai pihak yang disebut-sebut menjadi perantara, juga memberikan keterangan dalam persidangan. Ia menyatakan bahwa Budi Arie tidak mengetahui sama sekali adanya pengamanan terhadap situs judol oleh internal Kominfo. Bahkan, menurutnya, sang menteri juga tidak menerima sepeser pun dari praktik tersebut.
“Pak Menteri tidak tahu dan tidak terima aliran dana apa pun,” tegas Zulkarnaen.
Ia menduga nama Budi Arie terseret karena dirinya dianggap memiliki kedekatan pribadi dengan sang menteri, sehingga muncul kesan seolah ada perlindungan.
“Sampai detik ini, saya tidak menginformasikan itu ke Pak Menteri,” tambahnya.
Selain keempat terdakwa utama, Zulkarnaen, Alwin, Adhi, dan Muhrijan, kasus ini juga menyeret sejumlah nama lainnya. Sidang dibagi dalam empat kluster dengan total terdakwa mencapai belasan orang.
Beberapa di antaranya adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.

Comment