KLH Pastikan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar UU, Tapi ESDM Sebut Tak Langgar Aturan

KLH Pastikan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar UU, Tapi ESDM Sebut Tak Langgar Aturan

KLH Pastikan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar UU, Tapi ESDM Sebut Tak Langgar Aturan

Jakarta, PANRITA.News – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Hanif, tambang tersebut beroperasi di atas pulau-pulau kecil yang menjadi rumah bagi kekayaan hayati luar biasa dan seharusnya dilindungi.

Ia menekankan bahwa aktivitas tambang di pulau kecil secara prinsip dilarang, bukan karena keputusan kementerian semata, tetapi karena mandat langsung dari undang-undang.

“Secara prinsip, kegiatan tambang di pulau kecil memang tidak dibenarkan. Ini bukan semata aturan dari Lingkungan Hidup, tapi amanat Undang-Undang,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merevisi UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya diutamakan untuk kegiatan konservasi, pendidikan, penelitian, pariwisata, dan usaha perikanan berkelanjutan, bukan untuk pertambangan.

Namun Hanif mengungkapkan, izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat sudah terbit jauh sebelum UU ini diberlakukan. Kontrak tambang itu disahkan sejak tahun 1998, sedangkan UU yang melarang pertambangan di pulau kecil baru berlaku di 2014.

“Izin tambangnya memang lebih dulu keluar dibandingkan aturan larangannya. Kontrak karya tambang itu sudah ada sejak 1998,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan bahwa Raja Ampat menyimpan sekitar 75% spesies terumbu karang dunia. Selain itu, hampir seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat, sekitar 97%, termasuk kawasan hutan lindung.

BACA JUGA:  4 Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan, Satu Sudah Diberhentikan

Hal ini, kata Hanif, menjadi tanggung jawab negara untuk menjaga keanekaragaman hayati demi keberlanjutan ekosistem laut dan kehidupan masyarakat setempat.

“Kita akan bahas lebih lanjut langkah apa yang harus diambil. Tapi secara hukum, posisi kita sudah jelas,” tutupnya.

Tambang nikel tersebut dijalankan oleh PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam (Persero) Tbk. Perusahaan ini mengantongi Kontrak Karya Generasi VII sejak 19 Januari 1998, yang ditandatangani langsung oleh Presiden saat itu.

ESDM Pastikan Tambang Nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat Aman dan Sesuai Aturan

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa aktivitas pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menimbulkan persoalan berarti.

Pernyataan ini disampaikan usai kunjungan langsung Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ke lokasi tambang bersama jajarannya. Dari hasil pemantauan udara, tidak tampak adanya sedimentasi mencolok di kawasan pesisir.

“Dari atas, kami lihat tidak ada sedimentasi di area pantai. Jadi secara keseluruhan, tambang ini tidak bermasalah,” ujar Tri Winarno, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025).

Meski begitu, ESDM tetap akan menurunkan tim Inspektur Tambang guna melakukan pemeriksaan menyeluruh di seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil inspeksi tersebut akan menjadi landasan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut oleh Menteri ESDM.

“Kegiatan reklamasi di sini juga cukup baik, tapi kami masih menunggu laporan lengkap dari Inspektur Tambang,” lanjut Tri.

PT GAG Nikel Diwajibkan Terapkan Praktik Tambang Berkelanjutan

Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa sebagai anak perusahaan Antam, PT GAG Nikel berkewajiban menerapkan praktik pertambangan yang baik atau good mining practice. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap regulasi, teknis operasional, dan kelestarian lingkungan.

BACA JUGA:  Yan Mandenas Tuding Ada KKN di Proses Penerbitan Izin Tambang Raja Ampat

“Stakeholder bisa menyaksikan langsung bahwa kami mematuhi prosedur reklamasi dan pengelolaan air tambang,” katanya.

Ia juga menambahkan, sebagai BUMN, PT GAG Nikel tidak hanya berperan dalam aktivitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan yang diharapkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar Pulau Gag.

“Kami ingin keberadaan GAG Nikel juga memberi dampak positif bagi warga setempat, bukan sekadar soal produksi nikel,” ujarnya.

Dari lima perusahaan yang memiliki izin tambang di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang masih aktif berproduksi. Perusahaan ini memegang Kontrak Karya (KK) sah dan tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan luas lahan tambang mencapai 13.136 hektare.

PT GAG Nikel juga termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diperbolehkan menjalankan operasi tambang di kawasan hutan, berdasarkan Keppres Nomor 41 Tahun 2004.

Sempat Dihentikan Sementara

Menariknya, pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM sempat menghentikan sementara kegiatan operasional PT GAG Nikel sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan dari tambang terhadap kawasan wisata Raja Ampat.

Namun setelah evaluasi lapangan, tidak ditemukan indikasi kerusakan berarti. Pemerintah pun memastikan proses pemantauan akan terus berlanjut secara berkala guna menjaga keseimbangan antara industri dan kelestarian alam.

Tinggalkan Komentar