Makassar, PANRITA.News – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menerima tiga tersangka kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Penyerahan tersangka AS, MS, dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel di Kantor Kejari Makassar.
Ketiga tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2025.
Mereka dijerat dengan pasal terkait pengedaran produk berbahaya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Namun, kasus ini tak berhenti di situ. Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulsel, melalui Fungsionarisnya, Iwan Mazkrib, mendesak Kapolda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga terkait dalam jaringan bisnis skincare ilegal ini.
“TPPU adalah tindak pidana lanjutan dari kejahatan utama. Jika melihat perputaran omset dari bisnis skincare ilegal ini, ada indikasi kuat bahwa uang hasil kejahatan ini telah dialirkan atau disamarkan. Negara jelas dirugikan, karena bisnis ilegal ini tidak membayar pajak, tapi meraup keuntungan besar,” tegas Mazkrib, Senin (3/2/2025) malam.
Ia juga menyoroti lemahnya supremasi hukum sebagai faktor yang memperburuk kondisi ini. Menurutnya, hukum harus ditegakkan dengan serius agar tidak ada celah bagi pelaku bisnis ilegal untuk terus beroperasi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Kejati maupun Polda Sulsel, untuk tidak hanya berhenti pada kasus utama, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga hasil pencucian uang dari bisnis ilegal ini. Kawal dan usut tuntas, demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di negeri ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar