Bontang, PANRITA.News – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menanggapi kebijakan penarikan retribusi sampah yang bakal kembali diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Retribusi tersebut sejatinya harus mengutamakan kemampuan ekonomi masyarakat. Jangan sampai ketika retribusi diberlakukan kembali, dapat memberatkan masyarakat. Sebenarnya itu yang perlu dikaji. Karena yang akan menjalankan adalah masyarakat,” kata Politikus yang akrab disapa AH.
Menurutnya, jika memungkinkan lebih baik tak ada penarikan. Selama ini Angaran Pendapatan Belanja Derah (APBD) Bontang masih bisa digunakan untuk pengelolaan sampah.
Dia pun menjelaskan, jika penarikan retribusi sampah itu diterapkan, harus ada persetujuan dan kerelaan dari masyarakat Bontang. Utamanya saat pelaksanaan sosialisasi. Agar tak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Jadi kata kuncinya suka dan rela. Artinya kesepakatan itu ada, masyarakat oke, tak jadi soal menurut saya,” harapnya.
Agus Haris menyebut, dirinya tidak mempersoalkan kembali diterapkannya retribusi sampah.
“Dengan catatan harus ada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Terutama masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, rencana pemberlakuan kembali retribusi didasarkan oleh hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tidak diterapkan.
“Sebenarnya itu tak jadi alasan mutlak. Temuan BPK adalah persoalan administrasi. Yang penting ada alasan yang jelas. Bisa dikatakan selama ini pelayanan sampah bersumber dari APBD. Hal itu pun sudah menjadi alasan,” ujarnya.
Sekedar informasi, penarikan retribusi sampah ke masyarakat, ditargetkan Oktober 2023 mendatang, bisa diterapkan.
Bahkan, sebelumnya penarikan retribusi pernah diterapkan. Namun, harus berhenti pada 2017 lalu karena beberapa alasan.

Comment