Ketua DPRD Bontang Tunggu Legal Standing PAW Ma’ruf Efendy

Bontang, PANRITA.News – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Ma’ruf Efendy belum juga terealisasi. Pergantian politisi asal Partai PKS tersebut menunggu jawaban dari Dirjen Biro Hukum Kemendagri.

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, harus ada legal standing atau acuan hukum yang jelas dari Kemendagri serta menghargai kedua belah pihak. Sebelum mengambil keputusan PAW tersebut,

“Saya tak mau digugat PKS atau Pak Ma’ruf. Karena itu saat ini saya sedang menjalankan proses hukum tersebut sebelum memutuskan,” ujarnya.Selasa (9/5/2023).

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua DPD PKS Bontang, Suharno. Ia menyebut, surat PAW telah diajukan ke Ketua DPRD Bontang. Namun saat ini masih menunggu balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Partai berlambang bulan sabit dan padi itu mengaku telah menyiapkan sosok pengganti Ma’ruf Effendy. Kader yang disiapkan yakni Adrof Dita, yang saat kontestasi Pemilu lalu, memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pilihan (dapil) Bontang Utara.

Nantinya, sosok Adrof Dita akan menggantikan posisi Ma’ruf Effendy di Komisi I DPRD Bontang.
PAW hal yang biasa terjadi, tidak hanya di PKS.

“Harapan kami sosok pengganti nanti bisa cepat menyesuaikan diri dan memahami tugas-tugasnya. Dari partai nanti pun akan ada pembekalan agar mempercepat proses penyesuaian,” ucap pria yang juga sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Bontang itu

Diketahui sebelumnya, Ma’ruf Effendy melayangkan gugatan usai dirinya dipecat oleh PKS. Partai mengambil keputusan itu lantaran yang bersangkutan dinilai telah melanggar aturan dengan berpindah ke partai lain.

Namun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bontang, gugatan Ma’ruf terhadap mantan partainya tersebut diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.

Comment