Selayar, PANRITA.News – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kepulauan Selayar, Kembali membebaskan tarif pajak kendaraan motor progresif untuk semua jenis kendaraan.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 06 Februari sampai dengan 29 Desember 2023.
“Hal tersebut mengacu pada surat edaran Bapenda Sulsel yang menindaklanjuti SK Gubernur Sulsel Nomor 381/11/Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif Di Provinsi Sulawesi Selatan,” Kata Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar, Nur Kamal, Senin (13/2) di Ruang Kerjanya.
Nur Kamal menjelaskan, Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit.
Insentif ini berlaku juga untuk kendaraan dengan proses mutasi dari dalam maupun luar wilayah Sulawesi Selatan serta kendaraan baru.
Nur Kamal mengungkapkan Implementasi program insentif pembebasan ini dilaksanakan oleh sistem, namun dalam hal terdapat objek yang memenuhi syarat tetapi tidak dibaca oleh sistem, maka akan dilakukan penyesuaian secara manual.
Dirinya pun mengatakan kebijakan ini pada prinsipnya untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya.
Olehnya itu, ia mengimbau kepada seluruh pemiliki kendaraan di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memanfaatkan kebijakan ini, Pungaksanya. (*)

Comment