Godok Raperda Penanganan Banjir, Dewan Masukan Pasal 10 Persen

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik.

Bontang, PANRITA.News – Dewan berkeras untuk tetap membahas Raperda tentang Penanganan Banjir meski Pemkot Bontang, meminta ditunda.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan tidak ada alasan menunda pembahasan Raperda banjir. Pasalnya, aturan tersebut diperlukan untuk melegitimasi langkah penanganan banjir yang selama ini dinilai tidak maksimal.

Menurut Abdul Malik, pemerintah beralibi kekuatan APBD Bontang belum sanggup untuk menyisihkan 10 persen untuk penanganan banjir.

“Pemerintah beralasan anggaran daerah sudah terbagi-bagi, 30 persen diperuntukkan gaji pegawai, 20 pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, lima persen untuk 15 kelurahan,” ungkapnya saat ditemui awak media, Senin (18/7/2022).

Meski demikian DPRD, kata Malik, tetap mempertahankan 10 persen. Untuk skemanya  masih dibahas. 

Gambarannya, penganggarannya dalam satu periode kepemimpinan langsung 10 persen atau dicicil selama masa kepemimpinan Wali Kota Bontang. Misalnya setiap tahunnya menyisihkan dua persen dari APBD untuk penanganan banjir sehingga dalam lima tahun genap 10 persen.

“Sebenarnya 10 persen itu tidak muluk, karena kalau dihitung sebenarnya per tahun anggaran penanganan banjir sangat besar tapi hasilnya nggak terlihat. Maka ini pentingnya ada Raperda ini,” ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi,  Raperda tersebut berisikan 35 pasal itu ditarget rampung pada tahun lalu namun sempat tertunda saat memasuki pembahasan pengalokasian 10 persen dari APBD Bontang.

Comment