H Irwan: Semua Warga Berhak Mendapat Ketentraman dan Ketertiban

Pangkep, PANRITA.News –Anggota DPRD Provinsi Sulsel H. Irwan menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan ini digelar di Kampung Salo, Kelurahan Bontomate’ne, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Jumat 8 Juli 2022.

Dalam sambutannya di hadapan masyarakat, H. Irwan menyampaikan bahwa penyebarluasan perda ini adalah salah satu kewajiban Anggota DPRD Sulsel.

H. Irwan menegaskan jika perda ini sangat penting sebab menyangkut jaminan untuk ketentraman serta perlindungan masyarakat di daerah.

“Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan dalam hidup di tengah bermasyarakat dan berbangsa” ucap legislator Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, H. Irwan menjelaskan bahwa peraturan itu menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yakni penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Perda ini dibentuk sebagai landasan payung hukum, terkait jaminan untuk mendapatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dan apabila ada pelanggaran, ada acuan pemerintah atau pihak terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama serta ratusan masyarakat.

Comment