Jakarta, PANRITA.News – Influencer dan crazy rich Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi bodong aplikasi Quotex oleh Bareskrim Polri.
Polisi pun langsung membekukan rekening Doni Salmanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan pembekuan rekening Doni Salmanan dilakukan atas kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sudah dilakukan (pembekuan rekening),” ujarnya, Kamis (10/03/2022).
Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya bakal melacak ke mana saja aliran duit Doni Salmanan.
“Kami koordinasi dengan PPATK, yang penting dana itu dari tindak pidana, diberikan kepada siapa kami akan lakukan (penelusuran),” ujar Ramadhan.
Nantinya, dalam proses penelusuran dana, pihaknya akan mendalami beberapa hal. Salah satunya apakah penerima tahu bahwa dana itu merupakan hasil tindak pidana.
“Kami lihat dulu apakah yang menerima itu tahu atau tidak,” kata jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka. Dia pun langsung ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disematkan ke Doni, yakni Pasal 45 Ayat 1 Juncto 28 Ayat 1 UU ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, hingga mutasi rekening.
Tinggalkan Komentar