Usai Jadi Tersangka, Aset Indra Kenz Terancam Disita

Usai Jadi Tersangka, Aset Indra Kenz Terancam Disita

Indra Kenz

Makassar,  PANRITA.News – Crazy Rich Medan, Indra Kenz telah ditetapkan sebagi tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binary Option dan Binomo pada Kamis (24/02/2022).

Lelaki yang viral karena membeli tesla gara-gara susah tidur itu pun terancam di miskinkan.

Paslnya, Bareskrim Polri turut menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan aset milik Indra Kenz pun akan segera dilakukan penyidik Bareskrim.

“Penyitaan akan dilakukan terhadap aset milik yang bersangkutan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/02/2022).

Meski demikian, Brigjen Ramadhan belum merinci aset apa yang akan disita, sampai saat ini kasusu tersebut masih terus didalami.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Brigjen Ramadhan.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan.

Comment