5 Wanita dan 1 Pria Terduga Terlibat Prostitusi Online Diringkus Polisi di Sinjai

Ilustrasi kasus prostitusi online. (Foto: capture)

Ilustrasi kasus prostitusi online. (Foto: capture)

Sinjai, PANRITA.News – Satreskrim Polres Sinjai, menangkap lima orang wanita dan satu pria di salah satu kamar hotel yang terletak di Jl Jenderal Sudirman, Sinjai utara, pada Jumat (17/12/2021) malam.

Para perempuan ini ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi online menggunakan aplikasi online MiChat.

Polisi meringkus terduga pelaku setelah dilaporkan oleh warga di Sinjai sedang membuka jasa prostitusi Open Booking (BO) dengan membuka aplikasi MiChat.

“Dari Hasil introgasi bahwa perempuan berinisial NA menjajakan (Open BO) dirinya lewat aplikasi MiChat,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam, Sabtu (18/12/2021).

Ia mengungkap bahwa tarif satu kali berhubungan badan mereka memasuk harga 400 ribu rupiah.

NA sendiri adalah salah seorang warga asal Kabupaten Gowa. Dia ke Sinjai tak seorang diri, tetapi ditemani oleh empat orang rekannya. Hal itu agar ia tidak hilang di Sinjai.

Kelima orang lainnya yang ikut ditangkap masing-masing berinisial NA (22), pekrjaan sebagai seorang ibu rumah tangga, alamat Kabupaten Gowa. JS (18) (Terduga Mucikari), pekerjaan tidak ada. Alamat Makassar Kota Makassar. IP (23), pekrjaan wiraswasta asal Kota Makassar.

Saat ini selain anggota Polres Sinjai sedang gencar melakukan aksi razia, Anggota Satpol PP juga demikian. Sejumlah oknum mahasiswa dan pasangan dokter (bukan pasangan suami istri) juga ikut dijaring.

Beberapa bulan terakhir ini penyakit masyarakat itu makin marak di Kabupaten Sinjai. Atas maraknya aksi asusila Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai berang dan meminta aparat keamanan dan Pemkab lakukan pencegahan.

Comment