Jakarta, PANRITA.News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan panitia khusus (Pansus) yang bertugas membahas RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pansus yang beranggotakan 56 orang tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (07/12/2021).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna menuturkan, Pansus dibentuk karena kompleksitas RUU IKN. Memerlukan pembahasan tingkat sektoral dan lintas komisi.
“Mengingat kompleksitas substansi yang akan dibahas dan merupakan lintas sektoral yang melibatkan lintas komisi, maka rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 3 November 2021 memutuskan membentuk Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan pimpinan Pansus sebanyak 6 orang,” ujarnya.
Komposisi keanggotaan Pansus RUU IKN terdiri dari: Fraksi PDIP 12 Orang, Golkar 8 orang, Gerindra 8 orang, NasDem 6 orang, PKB 6 orang, Demokrat 5 orang, PKS 5 orang, PAN 4 orang, dan PPP 2 orang.
Kemudian Dasco meminta persetujuan anggota dewan terhadap pembentukan Pansus RUU IKN.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah susunan keanggotaan pansus seperti yang ditayangkan di atas dapat disetujui?” ujar Dasco.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Tinggalkan Komentar