Bulukumba, PANRITA.News – Tiga debt collector yag melakukan penganiayaan ibu rumah tangga (IRT) di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kemudian dijerat dengan pasal pengeroyokan secara bersama-sama.
“Sudah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Yusuf, Kamis (02/12/2021).
Ketiga tersangka itu berinisial ARA, AN, dan IAK alias NI. Para tersangka disebut terbukti mengeroyok korban berinisial AK (45).
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan ini menyebabkan korban AK menderita luka-luka, yakni mengalami bengkak pada mata kiri serta lutut sehingga menyebabkan korban kesulitan berjalan.
Menurut Yusuf, penganiayaan bermula saat ketiga tersangka hendak menarik mobil yang sedang dikuasai korban. Namun korban tak terima.
“Pengakuannya, ini korban dia pertahankan mobilnya. Jadi (korban) terjatuh kan baru yang satu itu (tersangka lainnya) dia dorong dari mobil kan,” ungkapnya.
Akibat penganiayaan ini, tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Namun ketiganya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Kita proses dulu baru kita melakukan penahanan,” pungkas Iptu Yusuf.
“Laporannya penganiayaan memang,” lanjut Iptu Yusuf.
IRT yang diduga jadi korban penganiayaan diketahui berinisial AK (45). Korban disebut menderita luka bengkak pada mata kiri dan lutut bengkak hingga menyebabkan korban kesulitan berjalan.
“Jadi pihak pelapor ini mengaku dianiaya,” kata Yusuf.

Comment